Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti sekitar 399,15 gram. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap pemuda berinisial IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. Penangkapan IRF berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi menangkap IRF di sebuah rumah di kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menemukan 672 plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.
Selain sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil, tiga kotak bersekat, uang tunai Rp3 juta, satu tas ransel, dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tunai Rp3 juta tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik barang. Penyidik kemudian mendalami keterangan tersangka terkait asal narkotika tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap IRF, polisi mendapat keterangan bahwa sabu tersebut diduga milik seseorang berinisial HSM. HSM saat ini berstatus DPO, sedangkan barang tersebut disebut dititipkan kepada IRF untuk dijual atau diedarkan.
IRF mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu sejak September 2025 hingga Agustus 2026. Dalam menjalankan aktivitas itu, tersangka disebut melakukan penjualan mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Sebagai imbalan, IRF mendapatkan upah sebesar Rp150.000. Sabu tersebut diduga diedarkan dalam beberapa ukuran dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, sesuai ukuran paket.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, IRF mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan uang, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pihak yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Kasatresnarkoba.
Atas dugaan perbuatannya, IRF diproses sesuai ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 gram. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan masih berjalan. Selain menuntaskan berkas perkara IRF, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.
Pengungkapan hampir 400 gram sabu ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memburu mata rantai peredaran narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berada di atas IRF.
YAYUK
Editor : Yayuk