Usut Tuntas Korupsi DAK dan DAU 2024, Mantan Kadisdik Sampang Ajukan Status Justice Collaborator

avatar Taufik
Caption Foto: Saat Awak Media Wawancara kuasa hukum Ahsan Jagfar & Partner,
Caption Foto: Saat Awak Media Wawancara kuasa hukum Ahsan Jagfar & Partner,

BERITAINVESTIGASINEWS.ID || SAMPANG - ​Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada proyek pembangunan sejumlah SMP di Kabupaten Sampang memasuki babak baru setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang berinisial MF resmi mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Negeri Sampang pada Jumat (28/8/2026).

​Langkah hukum tersebut diambil tersangka MF melalui kuasa hukumnya, Ahsan Jagfar & Partner, sebagai bentuk komitmen untuk kooperatif dan membantu penyidik Tindak Pidana Khusus (Pitsus) dalam membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi proyek sekolah tersebut.

Baca Juga: Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara : Kami Sudah Laporkan ke Siber Pungli Polri

​"Klien kami siap memberikan keterangan dan membuka fakta-fakta yang diketahuinya secara terang benderang di hadapan penyidik," katanya.

​Kuasa hukum tersangka, Ahsan Jakfar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada tingkat pelaksana di lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual yang memberikan perintah serta mengatur pola penyimpangan anggaran.

Baca Juga: Tak Puas Kriminalisasi Bahriyah, Polres Pamekasan Juga Kriminalisasi Pengacaranya

​"Kalau memang ada pihak yang memberikan perintah, maka harus diungkap secara terang. Jangan sampai hanya pihak yang menjalankan perintah yang menjadi korban," ungkapnya.

​Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diterima pihak kuasa hukum, terungkap adanya koordinasi intensif serta dugaan keterlibatan sejumlah nama berinisial AH, S, dan NH yang dinilai memegang peranan penting dalam pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Merespon Pengaduan Pengacara Bahriyah Terkait Dugaan Ketidakberesan Penanganan Penyidik

​Pihak kuasa hukum juga menyampaikan pandangan hukumnya bahwa sedikitnya ada enam orang yang dinilai layak dimintai pertanggungjawaban pidana, mulai dari jajaran perencana, pengawas, hingga pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil penyelewengan.

​Sementara itu, tim penyidik Pitsus Kejari Sampang terus mendalami temuan indikasi pengerjaan fisik di lapangan yang diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita Terbaru