BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Upaya membawa keluar 16 kilogram emas batangan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado berhasil digagalkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara bersama petugas Aviation Security (Avsec), Jumat siang (4/9/2026).
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam sebuah tas dengan berat keseluruhan sekitar 27 kilogram.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 16 batang emas batangan dengan total berat mencapai sekitar 16 kilogram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, emas tersebut diduga hendak dibawa menuju Surabaya menggunakan penerbangan dari Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Petugas kemudian mengamankan pemilik barang yang diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Yang bersangkutan disebut tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia sehingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang.
Temuan tersebut selanjutnya diserahkan bersama pemilik dan seluruh barang bukti kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pendalaman.
Aparat kini masih mendalami asal-usul emas batangan tersebut, termasuk dokumen kepemilikan, tujuan pengiriman, serta dugaan adanya pelanggaran hukum dalam upaya membawa emas tersebut melalui jalur penerbangan.
Baca Juga: Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bintauna, Legalitas Koperasi dan Keterlibatan WNA Dipertanyakan
Keberhasilan petugas mendeteksi barang tersebut melalui pemeriksaan X-ray kembali menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis di pintu keluar-masuk wilayah Sulawesi Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap WNA tersebut dan asal-usul 16 kilogram emas batangan masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Sulut.
Editor : Romeo