16 SPBU di Sulut Kena Sanksi Pembinaan, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Utara. Hingga saat ini, sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah dikenakan sanksi pembinaan karena ditemukan berbagai bentuk pelanggaran.

Pelanggaran tersebut mulai dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi hingga ketidakpatuhan terhadap standar operasional yang wajib dipenuhi setiap pengelola SPBU.

Baca Juga: PETI Tilangobula Ditindak! Ditreskrimsus Polda Gorontalo Amankan 9 Orang, Dua Jadi Tersangka

Hal tersebut diungkapkan Sales Branch Manager II Fuel Pertamina Patra Niaga, Aditya Taufiq Ramadhan, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga SPBU di Kota Tomohon, masing-masing SPBU Walian, Matani, dan Kakaskasen.

Menurut Aditya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada proses penyaluran BBM bersubsidi, tetapi juga terhadap berbagai perangkat pendukung yang menjadi bagian dari sistem pengamanan dan transparansi pelayanan SPBU.

Salah satunya adalah kamera pengawas atau CCTV.

Aditya menegaskan, CCTV di setiap SPBU wajib berfungsi dengan baik dan mampu menyimpan rekaman selama 30 hari. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari standar operasional yang harus dipenuhi guna memudahkan proses pengawasan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.

"Selama ini, di Sulawesi Utara sudah ada 16 SPBU yang kami berikan sanksi pembinaan. Pelanggarannya bermacam-macam, termasuk penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan CCTV yang harus aktif serta mampu merekam selama 30 hari," jelas Aditya.

Ia menambahkan, kewenangan Pertamina terutama berada pada proses penyaluran BBM di lingkungan SPBU. Sementara apabila BBM bersubsidi yang telah dibeli kemudian dibawa keluar dan diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, penanganannya memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pertamina, kata Aditya, juga menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas pertambangan maupun perkebunan ilegal.

Namun demikian, dugaan penyalahgunaan setelah BBM keluar dari area SPBU berada di luar kewenangan langsung Pertamina sehingga membutuhkan keterlibatan kepolisian maupun instansi berwenang lainnya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Diharapkan Berani Berantas Tambang Ilegal di Sulut

"Kami memiliki kewenangan melakukan pengawasan di dalam area SPBU. Jika BBM tersebut sudah dibawa keluar dan diduga digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya, tentu diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pertamina siap mendukung melalui penyediaan data yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.

Aditya menjelaskan, penyaluran BBM bersubsidi telah diatur pemerintah berdasarkan jenis konsumen dan peruntukannya. BBM bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan dan perkebunan yang membutuhkan BBM untuk kepentingan usaha atau industri.

Karena itu, pelaku usaha pada sektor tersebut diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertamina juga mengingatkan seluruh pengelola dan operator SPBU agar tidak mengabaikan prosedur dalam setiap proses pengisian BBM bersubsidi.

Operator diwajibkan memastikan kesesuaian antara barcode dengan nomor polisi kendaraan sebelum melakukan pengisian. Selain itu, integritas petugas menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah adanya kerja sama dengan pihak-pihak yang berupaya menyalahgunakan mekanisme penyaluran BBM subsidi.

Baca Juga: Dari Media Sosial Jadi Aksi Nyata, Kapolres Boltim Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Jiko Utara

"Operator SPBU harus memastikan setiap pengisian sesuai dengan aturan. Kesesuaian barcode dengan nomor polisi kendaraan wajib diperiksa dan tidak boleh ada kerja sama dengan pihak lain yang bertujuan menyimpang dari ketentuan penyaluran BBM subsidi," tegasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pengawasan dan pembinaan terhadap SPBU akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Sidak juga akan diarahkan untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai ketentuan, termasuk kesiapan fasilitas pendukung seperti CCTV.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Berita Terbaru