Ketua PWI Manado Resmi Polisikan Dokter WW, Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Percobaan Penabrakkan Security

avatar Romeo
Ketua PWI Kota Manado Hut Kamrin Bersama Pengacara Alfian Bohan, S.H.
Ketua PWI Kota Manado Hut Kamrin Bersama Pengacara Alfian Bohan, S.H.

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (security), Risky Jayasaputra Monigir (23), memasuki babak baru. Tidak terima atas peristiwa yang dialaminya, Risky resmi melaporkan seorang oknum dokter Rumah Sakit Siloam Manado berinisial WW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Senin (12/10/2026). 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2266/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 10 Oktober 2026.

Baca Juga: Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di Jalan Samping Mystique Kawasan, Kelurahan Wenang Selatan, Kota Manado.

Dalam keterangannya, Risky mengaku sedang menjalankan tugas sebagai petugas keamanan pengatur lalu lintas menggunakan traffic cone. Saat itu, ia menegur pengemudi yang diduga telah menabrak pembatas jalan.

Namun, teguran tersebut disebut memicu adu mulut. Situasi kemudian diduga berlanjut ketika pengemudi yang dilaporkan mengejar Risky menggunakan mobil hingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban.

Akibat kejadian tersebut, Risky mengaku mengalami luka-luka. Merasa dirugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Ketua PWI Manado Desak Polisi Bertindak Profesional

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Pokja PWI Kota Manado, Mana Hut Kamrin, didampingi kuasa hukumnya, Alfian Bohan, S.H., mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado agar segera menindaklanjuti laporan korban secara serius dan profesional.

Kamrin menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun hubungan seseorang dengan pejabat tertentu.

“Kami meminta agar Reskrim Polresta Manado serius menangani laporan ini. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini sudah masuk ranah pidana, apalagi korban mengalami luka akibat ditabrak,” tegas Kamrin.

Baca Juga: 16 SPBU di Sulut Kena Sanksi Pembinaan, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

Kuasa Hukum: Jangan Ada Intervensi dalam Penanganan Perkara

Sementara itu, Alfian Bohan, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengungkap kronologi kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kami minta pihak kepolisian tetap profesional. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada intervensi yang menghambat penuntasan kasus ini,” tegas Alfian.

Menurut pihak korban, penanganan perkara ini menjadi penting untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa memandang status sosial maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Baca Juga: PETI Tilangobula Ditindak! Ditreskrimsus Polda Gorontalo Amankan 9 Orang, Dua Jadi Tersangka

Polresta Manado Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihak kepolisian.

Ia memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Karena laporan sudah ada, maka kasus ini secepatnya akan kita tindak lanjuti,” ujar Kompol Elwin Kristanto.

Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut awal dari pihak kepolisian atas laporan yang diajukan korban.

Kini, publik menantikan proses penyelidikan yang transparan dan objektif untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Berita Terbaru