BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Laporan dugaan penyerobotan tanah mencuat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Seorang warga negara Amerika Serikat, Terrence Kirk Filbert, resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait penggunaan lahan tanpa izin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Sulut. Dalam dokumen itu, Alfret Tulas tercantum sebagai pihak yang dilaporkan terkait dugaan penyerobotan atau penggunaan tanah tanpa izin.
Lokasi yang dipersoalkan berada di Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Berdasarkan uraian dalam laporan, lahan tersebut disebut berkaitan dengan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS), yang diklaim telah memperoleh lahan melalui transaksi pembelian dari Alfret Tulas.
Namun, pelapor menduga setelah transaksi pembelian dilakukan, Alfret Tulas memberikan izin kepada pihak yang melakukan aktivitas penambangan ilegal untuk membuang limbah tambang ke lokasi tersebut tanpa sepengetahuan PT TMS.
Dugaan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait penguasaan lahan dan penggunaan area yang dipersoalkan. Pelapor juga menduga pembuangan limbah tambang telah menyebabkan pencemaran di lokasi tersebut.
Dalam STTLP, rentang waktu kejadian dicantumkan sejak 1 September hingga 12 Oktober 2026. Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Polda Sulut Diharapkan Telusuri Status Lahan dan Dugaan Pembuangan Limbah
Baca Juga: Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar
Laporan ini membuka sejumlah persoalan yang perlu diperjelas melalui proses penyelidikan, mulai dari status kepemilikan dan penguasaan lahan, riwayat transaksi pembelian, hingga dugaan adanya aktivitas pembuangan limbah tambang tanpa izin.
Aparat kepolisian diharapkan menelusuri fakta-fakta yang dilaporkan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa bukti yang dapat mendukung atau membantah dugaan tersebut.
Apabila ditemukan indikasi pencemaran lingkungan, aspek tersebut juga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara secara transparan dan profesional menjadi penting agar persoalan ini dapat terungkap berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.
Baca Juga: 16 SPBU di Sulut Kena Sanksi Pembinaan, Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi
Hak Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga laporan ini disusun, uraian mengenai dugaan penyerobotan tanah, dugaan pemberian izin kepada penambang ilegal, serta dugaan pencemaran limbah masih merujuk pada materi laporan pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Alfret Tulas sebagai pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Demikian pula, dugaan yang disampaikan pelapor perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan tindak lanjut Polda Sulut untuk mengungkap duduk perkara secara objektif, termasuk memastikan status lahan yang dipersoalkan dan menelusuri kebenaran dugaan pembuangan limbah tambang di Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Editor : Romeo