Polresta Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan, Tersangka Diamankan

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan pada hari Senin, 12 Oktober 2026 dengan mengamankan seorang pria berinisial J (22) warga batuputih di rumahnya desa bantelan batuputih sekira pukul 22.00 wib, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Dalam uraian perkara, korban seorang perempuan inisial NH (18) warga batuputih diduga menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi. Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian diketahui hamil dan melahirkan. Namun, terlapor diduga tidak memenuhi janjinya dan korban belakangan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah menikah dengan perempuan lain.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis lebih lanjut.

HUMAS POLRESTA SUMENEP

 

YAYUK

Berita Terbaru