BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudo Hermanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran berat, di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polda Sulut.
Baca Juga: Warga AS Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Sangihe, Nama Alfret Tulas Tercantum dalam Laporan
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan aturan hukum terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam arahannya, Kapolda Sulut menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib tunduk pada peraturan internal, termasuk peraturan disiplin dan kode etik profesi. Apabila melakukan tindak pidana, anggota juga tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana umum.
“Bahkan anggota Polri pun, selain aturan internal, apabila melakukan tindak pidana, yang bersangkutan diproses dengan pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik,” tegas Yudo Hermanto.
Kapolda menjelaskan, terdapat dua agenda utama dalam kegiatan tersebut, yakni pelaksanaan PTDH terhadap personel yang telah menjalani proses sidang kode etik dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri, serta pemberian penghargaan kepada personel yang menorehkan prestasi.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, sebanyak 22 personel Polda Sulut dan jajaran masuk dalam daftar PTDH.
Dalam upacara di Mapolda Sulut, empat personel menjadi bagian dari pelaksanaan PTDH secara simbolis. Mereka diprioritaskan karena tidak masuk dinas dalam waktu lama atau melakukan desersi, sehingga tidak menjalankan kewajiban dan tidak memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Empat ini memang sama-sama tidak pernah hadir, tidak pernah masuk sampai lima bulan, enam bulan, bahkan lebih dari itu. Ada yang benar-benar tidak hadir sama sekali dan tidak ada kontribusinya terhadap pelaksanaan tugas Polri. Itu yang kita utamakan,” ungkap Kapolda.
Yudo juga membeberkan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi dasar PTDH beragam, mulai dari desersi selama bertahun-tahun, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan. Bahkan, beberapa personel terindikasi telah berada di luar negeri.
Menurut Kapolda, keputusan PTDH merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan setelah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Personel Berprestasi Juga Mendapat Penghargaan
Di tengah pelaksanaan PTDH, Polda Sulut turut memberikan penghargaan kepada personel berprestasi. Apresiasi diberikan, antara lain, kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping, serta personel yang menorehkan prestasi di bidang olahraga.
Baca Juga: Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar
Pemberian penghargaan tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan dan apresiasi terhadap kinerja berjalan beriringan di lingkungan Polda Sulut.
Kapolda menegaskan, setiap anggota Polri dituntut menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Di sisi lain, personel juga didorong untuk terus mengembangkan bakat, kemampuan, serta keterampilan guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
“Satu untuk memberikan peringatan kepada anggota bahwa anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kedua, anggota Polri juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya,” pungkas Yudo.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Sulut menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan disiplin dan pemberian penghargaan. Setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan, sementara dedikasi dan prestasi personel perlu mendapatkan apresiasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Editor : Romeo