Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Menganti, 12 Orang Diamankan

avatar Redaksi

Beritainvestigasinews.id || GRESIK – Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam serangkaian penindakan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), sebanyak 12 orang diamankan, dengan barang bukti sabu seberat total 31,811 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026) sore, dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jawa Timur. Polres Gresik terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi dan keresahan masyarakat yang disampaikan melalui layanan darurat 110 serta WhatsApp Cak Rama di nomor 081188002006. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.

Pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan enam orang berinisial ES, SK, MH, IR, JS, dan MK. Mereka diduga membeli narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial MAR (24), warga Desa Sidowungu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MAR diduga menyediakan kamar beserta alat isap untuk digunakan para pembeli mengonsumsi sabu.

Dari keterangan MAR, petugas memperoleh informasi bahwa sebelumnya ia juga diduga mengedarkan narkotika kepada AI (23), warga Desa Laban.

Sekitar pukul 17.00 WIB, AI datang ke rumah MAR dan langsung diamankan petugas. Dari saku jaket AI, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 13 plastik klip yang diduga berisi sabu.

Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan MUL (22), warga Desa Sidowungu. Dari tangan MUL, polisi menyita satu plastik klip yang diduga berisi sabu dan disebut akan dikonsumsi.

Pengembangan hingga Setro dan Sidojangkung

Petugas kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para terduga pelaku yang telah diamankan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29), warga Desa Setro, di tempat kosnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan MAG (37), warga Desa Sidojangkung.

Polisi juga mengamankan RA (39), warga Desa Gempol Kurung, dalam rangkaian pengembangan perkara.

Dari serangkaian penindakan tersebut, Polres Gresik menyatakan telah mengamankan total 12 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti.

Wilayah yang menjadi sasaran pengembangan meliputi Desa Sidowungu, Sidojangkung, Hulaan, Setro, dan Gempol Kurung.

Polisi menduga terdapat keterkaitan antara sejumlah orang tersebut dalam aktivitas peredaran maupun penggunaan sabu. Peran masing-masing pihak selanjutnya didalami melalui proses penyidikan.

Sita Sabu 31,811 Gram dan Sejumlah Peralatan

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:

Sebanyak 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 31,811 gram.

Enam buah timbangan elektronik.

Sepuluh potongan sedotan plastik.

Tiga pak plastik klip.

Empat unit telepon genggam.

Dua buah alat isap sabu.

Uang tunai sebesar Rp1.450.000.

Satu unit sepeda motor Yamaha

Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.

Motif Diduga untuk Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Berdasarkan keterangan awal dalam perkara tersebut, aktivitas peredaran sabu diduga dilakukan untuk memperoleh penghasilan tambahan. Selain itu, para terduga pelaku disebut memiliki kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Gresik: Peran Masyarakat Sangat Penting

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan tindak pidana.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik." Ujar Kapolres.

Lanjut, "Masyarakat dapat melaporkan segala dugaan melalui hotline kami di 110 maupun WA Cak RAMA di 081188002006"

Lima Orang Diproses Hukum, Tujuh Diajukan Asesmen Rehabilitasi

Dari total 12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Ketujuh orang tersebut disebut merupakan pembeli dan pengguna narkotika.

Sementara itu, lima orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.

Pengajuan asesmen rehabilitasi bertujuan menilai penanganan yang sesuai berdasarkan kondisi dan peran masing-masing orang. Proses selanjutnya tetap mengacu pada hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Gresik menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum dan langkah pencegahan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

 

Red

Berita Terbaru