Perang terhadap Narkoba di Manado! Bareskrim Polri dan Polda Sulut Amankan 4 Orang, Sita 111 Paket Sabu

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sulawesi Utara kembali ditunjukkan melalui operasi gabungan Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Utara. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kota Manado, Sabtu (24/10/2026), aparat mengamankan empat orang dan menyita 111 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 51 gram.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.30 WITA tersebut menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menindak aktivitas penyalahgunaan narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polda Sulut.

Baca Juga: Viral! Halaman Siluman Catut Nomor Kontak Pemred Kibar Indonesia Siap Dilaporkan ke- APH

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Yandri Makaminan, menjelaskan bahwa empat orang yang diamankan masing-masing berinisial FMR (25), DYB (22), JJE (21), dan NDL (22).

Menurut Yandri, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Manado, di antaranya Kelurahan Tikala Kumaraka serta kawasan Jalan 17 Agustus dan Kelurahan Bumi Beringin.

“Penindakan ini merupakan operasi gabungan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara,” ujar Yandri kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).

Sita 111 Paket Sabu, Libatkan 20 Personel Gabungan

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan, terdiri atas 12 personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan delapan personel Direktorat Samapta Polda Sulut.

Dari hasil penindakan, petugas menyita 111 paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 15 paket dalam plastik ungu, 15 paket dalam plastik krem, serta 80 paket dalam plastik bening.

Baca Juga: Nama Renaldi alias Inal Disorot dalam Dugaan Bisnis Solar, Polda Sulut Didesak Telusuri Kapal dan Gudang Sagerat

Selain narkotika dengan berat bruto sekitar 51 gram, polisi turut mengamankan empat unit telepon genggam dan satu tas selempang berwarna putih yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antarsatuan dalam mendukung pelaksanaan operasi kepolisian.

Proses Hukum Berlanjut

Kombes Pol Yandri Makaminan menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Baca Juga: Viral! Barcode Pertalite Warga Diduga Dipakai Mobil Rush Hitam, Pengawasan SPBU Manembo-nembo Dipertanyakan

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja berkelanjutan dari aparat penegak hukum, disertai dukungan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui operasi gabungan ini, aparat kepolisian kembali menegaskan upaya penindakan terhadap tindak pidana narkotika di Kota Manado. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta perkara secara menyeluruh dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terbaru