Satreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Slot Prgmatic

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Perjudian berupa judi Online Slot Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus.

Pelaku berinisial M.A.B. Laki-Laki, usia 20 tahun, ditangkap pada hari selasa, 04-07-2023 di sebuah warung kopi Bahenol tepatnya di jl. Sidoyoso 3 no. 1 A Surabaya sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Amankan Arus Mudik Nataru 2025/2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Penghargaan dari Pelindo

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana permainan Judi Online Slot Pragmatic jenis Gates Of Olympus, maka Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan langsung ke lokasi. Minggu, (16/07/2023).

Dihadapan polisi, pelaku mengakui melakukan permainan Judi Online Slot Pragmatic jenis Gates Of Olympus dengan uang taruhan deposite terakhir sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang sudah di pergunakan untuk bertaruh sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) putaran / bet.

Pelaku juga menuturkan, telah mengalami kekalahan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang masih bisa digunakan untuk bermain judi online jenis Gates Of Olympus.

Baca Juga: Kasatreskrim Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian di Pace

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, 1 (satu) buah HP merk Redmi tipe 6 A warna hitam, 3 (tiga) lembar bukti Screen Shot permainan Judi Online Slot Pragmatic jenis Gates Of Olympus, 1 (satu) lembar Screen Shot Deposite dalam melakukan permainan Judi Online Slot Pragmatic jenis Gates Of Olympus.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung di gelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta barang buktinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun."tutupnya.

Baca Juga: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bakti Sosial Sambut Ramadhan Bersama Mahasiswa dan OKP di Surabaya

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru