Akibat Pesta Miras Ramai Ramai, Penjaga Warkop Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Karena merasa tersinggung dengan ucapan penjaga warung kopi N.W di desa Karangbong,kecamatan Gedangan,kabupaten Sidoarjo, pada 10 September 2023 menjadi korban pengeroyokan empat pemuda yang sedang minum minuman keras di depan warkopnya.

Kejadian tersebut bermula saat empat pemuda, yakni LK (24) tahun alamat desa Babatan kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik,RSI (20)tahun,alamat desa Siwalan Panji kecamatan Gedangan,Sidoarjo,AS (20)tahun alamat desa Karangbong,kecamatan Gedangan,dan AAW (24)tahun alamat desa Karangbong,Gedangan sedang minum miras yang dibawa pelaku dari rumahnya lalu mengajak NW ikut gabung. Asik minum miras kemudian ada perkataan NW yang menyinggung hati salah satu dari mereka yakni RSI. Karena dianggap duitnya sudah habis dan tidak bisa untuk beli miras lagi.

Baca juga: Ancaman 7 Tahun Bui, BARAH Desak Polres Halsel Segera Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI

Menggelar press release di Mapolresta Sidoarjo yang dihadiri oleh Kapolresta Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro,Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo,Kasihumas Polresta Sidoarjo beserta jajarannya,kamis (5/10/2023).

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan,“Karena tersinggung oleh perkataan NW itulah maka penjaga warkop di Karangbong, Gedangan, oleh ke empat pemuda LK, RSI, AS dan AAW langsung melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap NW. Salah satu dari mereka memukul wajah NW, hingga mengakibatkan ia terjatuh,"ujarnya

Baca juga: MUI Halsel: Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketua Fatwa Lamban, Siap Surati ke Mabes Polri

Alhasil pemeriksaan medis, bahwa korban mengalami luka robek di kepala bagian tengah dan luka lecet di siku kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

Sementara itu, pada 26 September 2023, Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap korban yaitu LK, RSI, AS dan AAW.

"Para Tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 170 KUHP", pungkasnya,

Baca juga: Pimred Media BNI Minta Pada Penyidik Polres Halmahera Agar 3 Pelaku Pengeroyokan Ongky Nyong Ditangkap

Penulis : Susy

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru