Beritainvestigasinews.id, Halmahera,- HunterSyam: Pemimpin redaksi bedahnusantaraindonesia.co.id Syamsuddin mengecam keras perlakuan para pelaku pengeroyokan kepada Ongky Nyong penasehat hukum media kami yang hingga kini pihak penyidik polres Halmahera belum melakukan penahanan. Sabtu 14 Februari 2026.
Kronologi kejadian pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Silang. Saat itu, korban didatangi langsung oleh para terduga pelaku di rumah pribadinya. Korban yang berada di dalam kamar dipanggil keluar, lalu diduga langsung dikeroyok.
Safri Salah satu Praktisi hukum Maluku Utara mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk tidak memandang peristiwa ini sebagai penganiayaan biasa." kata Safri.
Lanjut, Safri menegaskan, perbuatan para terduga pelaku patut dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) jo Pasal 469 KUHP Nasional. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya perencanaan sebelum aksi kekerasan dilakukan.
Fakta bahwa para pelaku datang secara spesifik mencari korban di kediamannya menunjukkan adanya niat awal dan perencanaan. Ini bukan spontanitas,” tegas Safri dalam pernyataan resminya kepada media ini, Sabtu( 14/02/2026.
Safri juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap para terduga pelaku, padahal hasil visum korban telah dikantongi penyidik sebagai alat bukti awal.
Ia mendesak Polres Halsel segera mengambil langkah tegas guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun risiko konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Safri mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga pria yang disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa setempat. Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Baca Juga: MUI Halsel: Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketua Fatwa Lamban, Siap Surati ke Mabes Polri
Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, Ongky Nyong dilaporkan mengalami luka-luka serius hingga muntah darah dan harus menjalani perawatan medis intensif.
“Tindakan brutal seperti ini tidak manusiawi. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekerasan,” tegas Safri.
Lebih jauh, Safri menyampaikan kritik terhadap kinerja penyidik Polres Halsel yang dinilai lamban dalam mengambil langkah hukum lanjutan.
Kasus ini juga memicu solidaritas di kalangan advokat. Sekitar 43 pengacara di Halmahera Selatan menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban yang juga merupakan rekan sejawat di dunia hukum.
Baca Juga: Polres Gresik Amankan Enam Orang Terduga Gangster yang Resahkan Warga
Safri menegaskan bahwa penerapan pasal penganiayaan berat yang direncanakan penting untuk memberikan efek jera serta menjaga marwah hukum di Halmahera Selatan."pintanya.
Redaksi
Editor : Nugik Ramadhan