Unit Reskrim Polsek Wonocolo Tangkap Pelaku Pencurian di 11 TKP

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Pres Release Polsek Wonocolo, dengan Tersangka berinisial S alias R bin D warga Koja Jakarta Utara yang berdomisili di Bungurasih, Anggota reskrim Polsek Wonocolo melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari minggu.

Tersangka di tangkap dengan barang bukti berupa sepada motor 2 unit dengan Nopol N 2669 BAI STNK atas nama FNH warga Jl. Kebalen wetan GG mawar 3 dan Kendaraan Nopol S 5260 JBN STNK atas nama LNN di Jl. Kali Tengah Lamongan. Senin 30/10/23.

Baca juga: Pasang Alarm Gratis di Polsek Wonocolo Sepuluh Pendaftar Pertama Diberi Bonus Buah Durian

Kapolsek Wonocolo AKBP M. Sholeh mengungkapkan " Modus tersangka ini adalah berkenalan dengan Korban melalui aplikasi pertemanann Omni, dengan cara berkenalan menjalin hubungan pacaran setelah lengah motor di pinjam lalu dijual, tersangka ini telah melakukan pencurian di 11 TKP dan semua korban nya adalah wanita " ungkap nya.

Baca juga: Sepuluh Pendaftar Pertama Pasang Alarm di Polsek Wonocolo Bonus Buah Durian

"Saya selaku Kapolsek Wonocolo menyampaikan untuk kepada masyarakat jangan sekali-kali percaya dengan aplikasi pertemanan untuk menjalin dan lain-lain, yang ternyata pada akhir nya bisa menjadi korban kejahatan" Ujarnya kembali.

"Tersangka ini dijerat pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun" Pungkas beliau.

Baca juga: Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Pencurian, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap

Penulis : Jerry

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru