Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar acara Konferensi Pers Terkait Pelaku pelecehan seksual yang dilakukan Driver Ojek Online terhadap anak dibawah umur di halaman Mapolres sekira pukul 11.00 WIB. Kamis, 30/11/2023.
Pelaku yang diketahui berinisial BM, Laki laki, 51 Tahun yang beralamatkan di jalan Babatan pantai utara, Kecamatan Kenjeran Surabaya berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Polisi dan Ojol di Sidoarjo Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya, dan Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebutkan, pelaku yang diamankan yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.

AKBP Herlina mengatakan, awal dari peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR, seorang anak di bawah umur itu bermula pada Rabu, 22 November 2023 sekira pukul 13.31 WIB. Pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya.
“Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan di sekitar sangatlah sepi, kesempatan itu langsung di gunakan oleh pelaku BM dan mendekati AR sambil memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkapnya.
Herlina menjelaskan, setelah korban AR mendekati pelaku BM, pelaku langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas pelaku BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi di depan korban sambil lalu menyuruh korban untuk memegangi alat kelamin pelaku BM.
Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin pelaku BM," jelas Herlina.
Herlina menambahkan, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM. Kemudian melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM.
Atas kejadian tersebut, wanita berinsial H, 43 Tahun, alamat Wonosari lor yang tak lain sebagai ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya,
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib. Tersangka berhasil diamankan rumahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo tahun 2002, dan satu helm warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur