BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara berinisial BW dalam aktivitas yang berkaitan dengan proyek pemerintah kini menjadi perbincangan di kalangan kontraktor. Informasi yang beredar memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan apabila dugaan tersebut benar, mengingat anggota legislatif memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, Senin (27/72026).
Isu tersebut menjadi perhatian karena anggota DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara independen demi kepentingan masyarakat, bukan untuk terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Ketentuan mengenai tugas dan kewajiban anggota DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juga mengatur pedoman tata tertib DPRD, termasuk prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Menanggapi isu tersebut, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GEMPINDO) DPW Sulawesi Utara, Jerry Rumagit, menegaskan bahwa setiap anggota DPRD wajib menjaga independensi dan tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Tugas utama anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam UU MD3 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Mereka harus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara profesional, tidak boleh menyimpang dengan mencari keuntungan melalui proyek pemerintah," tegas Jerry.
Menurutnya, apabila seorang legislator terbukti memiliki keterlibatan dalam pengelolaan maupun kepentingan terhadap proyek pemerintah, maka fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara objektif dan independen berpotensi terganggu. Situasi tersebut dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Jerry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para wakil rakyat. Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun konflik kepentingan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawas yang berwenang agar dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan yang menyeret nama oknum legislator berinisial BW ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak. Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga marwah lembaga DPRD dan memastikan setiap penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Awak media BeritaInvestigasiNews.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada BW melalui nomor WhatsApp 0852153*****. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Editor : Romeo