Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Mengamankan Tersangka Penipuan Trading Kepada Pekerja Imigran

Berita Investigasi

BeritaInvestigasi, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang perkara penipuan trading oleh pekerja/mantan migran, kepada para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia, (30/05/2023).

Perihal penyampaian informasi kasus penipuan investasi palsu atas nama SR, selanjutnya petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dengan nama "Arfa Forex Trading".

Berdasarkan dari penyelidikan Trading "Arfa Forex Trading" mulai berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018, Pengelola dari trading "Arfa Forex Trading" adalah Tersangka SR yang dimana usaha tersebut tidak berbadan hukum, tersangka SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan yang bersangkutan sewaktu berkerja di hongkong pada tahun 2014 (masih belajar), selanjutnya pada tahun 2018, tersangka melakukan aksinya.

Tersangka SR melakukan modus penipuan, pada bulan Oktober s.d. Desember 2021 menawarkan trading dengan nama "Arfa Forex Trading" kepada para korban melalui akun WhatsApp Nomor 0812313942XXX dan 0813238376XXX dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) s.d. 20% (dua puluh persen) per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 9lima belas) minggu dari mulai deposit.

Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif masing- masing korban ke rekening Bank Mandiri 900-00-3321603-XXX a.n. SR dan Bank BNI 12718876XXX a.n. SR (bukti terlampir), terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas, sehingga membuat para korban merasa dirugikan.

Penipuan ini juga dilakukan melalui para agen (4 orang) antara bernama SMS di hongkong, Mara Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan, dengan menawarkan trading kepada para member.

Selanjutnya setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX a.n. SR dan Bank BNI 12718876xxxx an. SR, dan keempat agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) dari setiap transaksi deposit dari para member, dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) s.d. 20% (dua puluh persen) per minggu.

Dan berdasarkan penyelidikan oleh Polda Jatim saat ini, korban berjumlah 258 (dua ratus lima puluh delapan) dan mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000:- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), korban lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan.

Juga ditemukan barang bukti Barang Bukti yang disita dari tersangka SR yaitu, 5 (lima) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n, 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000332160XXX atas nama SR, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 40976631426328XXX;, 1 (satu) buah buku catatan, dan 1 )satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna rosegold dengan Imei1.

Tersangka ditetapkan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diancam dengan hukuman pidana, penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penulis : Nugie

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru