David Bertrand Powers Bebas Murni dari Lapas Singaraja

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Singaraja - David Bertrand Powers seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. WBP dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pokoknya (Bebas Murni), Kamis (18/1/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna menerangkan bahwa, WNA berasal dari Amerika Serikat ini masuk ke Lapas Singaraja dalam kasus tindak pidana narkotika.

"WNA ini berasal dari Amerika Serikat dengan kasus tindak pidana narkotika, yang menjerat yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan lama pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara," terang I Wayan Putu Sutresna selaku Kalapas.

I Wayab Putu Sutresna menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.

[caption id="attachment_32400" align="aligncenter" width="1332"] David Bertrand Powers napi asing penghuni Lapas Singaraja diserahterimakan kepada petugas Imigrasi Singaraja untuk proses selanjutnya. Sumber foto : Humas Lapas Singaraja, Kamis (18/1/2024).[/caption]

Wayan Sutresna mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut.

"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” ungkap Kalapas.

(JULIESPASH)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru