Jero Bandesa Adat Pejeng Kawan Lakukan Hak Jawab Atas Pemberitaan Terancam Pidana

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Gianyar - Jero Bandesa Adat Desa Adat Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar AA Gede Ngurah melakukan hak jawabnya di depan media atas pemberitaan media online dan viralnya di media sosial tiktok Barometer Bali. Dalam pemberitaan dari beberapa media itu menurutnya masih sepihak dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, Senin (12/2/2024).

Ia menyatakan kasus adat tersebut sudah berjalan lama sekitar 3 tahunan berdasarkan keputusan Majelis Desa Adat Madya Kabupaten Gianyar.

"Atas keputusan tersebutlah kami selaku Jero Bandesa Adat Pejeng Kawan Desa Adat Pejeng Kawan menjalankannya atas keputusan majelis yang sah. Bukanlah karena keberpihakan kepada seseorang yang seperti diberitakan oleh media dan tiktok viral tersebut," ungkap Agung Ngurah melalui pesan WhatsApp.

Seperti dilansir pada pemberitaan dari media berita Investigasinews pada tanggal 8 Pebruari lalu, memberitakan bahwa "Bandesa Adat Pejeng Kawan dan MDA Kecamatan Tampaksiring Terancam Pidana".

"Dalam konteks hukum sah-sah saja, karena hukum positif atau hukum nasional adalah hukum tertinggi dari hukum adat," lanjut Agung Ngurah.

Ia menjelaskan bahwasanya bukan semata-mata Desa Adat Pejeng Kawan mengucilkan krama (warga)-nya tanpa ada landasan atau dasarnya, itu sudah ketentuan dan awig-awig (peraturan, red) adat yang berlaku, dan semua krama atau warga desa adat paham dengan sanksi-sanksi yang termaktub di dalamnya.

"Berdasarkan surat keputusan tersebutlah, maka kami selaku Jero Bandesa Adat Desa Adat Pejeng Kawan menindaklanjutinya kepada krama yang bersangkutan berupa sanksi adat dan harus dilaksanakan bunyi sanksi tersebut," tutur Agung Ngurah.

Saat media ini menanyakan masalah sengketa tanah antara korban kanorayang atau kasepekang Dewa Putu Pica dengan sepupunya kepada Bandesa Adat, apakah benar ada keberpihakan desa adat dalam menerapkan sanksi tersebut?

"Seperti yang diberitakan media radarnusantara itu tidak benar, yang jelas urusan sengketa tanah keluarga, bukanlah ranah kami masuk di dalamnya, walaupun tanah tersebut secara formil penguasaannya ada pada desa adat, namun penguasaan fisik ada pada yang pegang SHM dan bayar pajak setiap tahunnya. Jadi kami tak ikut campur dengan hal tersebut," jawabnya.

Media ini juga menanyakan upaya apa saja dari Jero Bandesa Adat Desa Adat Pejeng Kawan dan MDA Kecamatan Tampaksiring dengan bakal disomasi oleh Ketua Tim Hukum Puskor Hindunesia Provinsi Bali Wayan Sumardika terhadap kedua institusi tersebut, ia mempersilakannya.

"Silakan, itu sah-sah saja melakukan somasi, dalam ranah hukum itu adalah salah satu upaya yang berdasarkan dan atau perintah undang undang, kami siap," pungkas Agung Ngurah.

Dikutip dari keterangan Ketua Tim Hukum Puskor Hindunesia Provinsi Bali Wayan Sumardika sebelumnya yang mendampingi korban kanorayang Dewa Putu Pica dan anak sulungnya Dewa Putu Martana di Denpasar (8/2/2024) menyatakan bahwa hasil keputusan sanksi adat tersebut mengakibatkan kerugian material maupun kerugian sosial di dalam bermasyarakat kepada korban kanorayang.

(JULIESPASH)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru