Beritainvestigasinews.id || Sampang - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang, Drs. K.H. Abdul Rauf, akhirnya angkat bicara untuk menanggapi isu miring mengenai dugaan rangkap jabatan yang menyeret namanya dalam beberapa waktu terakhir. Kabar yang menyebutkan dirinya melanggar aturan karena berstatus sebagai staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KUA Kecamatan Kedungdung tersebut dibantah keras dengan penjelasan regulasi yang komprehensif. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur mengenai integritas kepemimpinan di lembaga pengelola zakat tersebut. Sabtu (11/4/2926)
Dalam klasifikasinya, K.H. Abdul Rauf menegaskan bahwa posisi yang ia emban saat ini sama sekali tidak membentur aturan hukum yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa secara administratif, statusnya sebagai PPPK telah melalui pertimbangan matang dan tidak ada satupun regulasi yang secara eksplisit melarang jabatan tersebut selama syarat-syarat tertentu terpenuhi. Menurutnya, tudingan yang beredar di publik hanyalah masalah sudut pandang yang belum memahami detail aturan manajemen PPPK dan pengelolaan zakat.
Baca Juga: Genderang Pilkada Sudah Ditabuh, MAKI Jatim Ingatkan Netralitas ASN dan BAZNAS Jatim
"Status saya sebagai PPPK tidak melanggar aturan dalam merangkap jabatan sebagai Pimpinan BAZNAS Daerah, karena saya telah mengantongi izin resmi dari atasan dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku saat ini," katanya saat memberikan keterangan kepada media.
K.H. Abdul Rauf juga memaparkan analisis hukum yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Ia berpendapat bahwa meskipun PPPK terikat aturan ASN, larangan rangkap jabatan hanya berlaku jika terdapat konflik kepentingan yang nyata atau penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan lembaga non-struktural tersebut. Baginya, tugas di KUA Kedungdung dan amanah di BAZNAS Sampang berjalan di jalur yang berbeda namun tetap saling mendukung dalam koridor pelayanan umat.
"Kami sudah mengkaji bahwa BAZNAS adalah lembaga non-struktural, sehingga selama tidak ada benturan kepentingan antara tugas di instansi asal dengan pengelolaan zakat, maka hal tersebut secara hukum diperbolehkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa poin utama yang menjadi syarat sahnya rangkap jabatan ini adalah ketiadaan penyalahgunaan wewenang dan transparansi anggaran. Ia menjamin bahwa selama memimpin BAZNAS, dirinya tidak menggunakan anggaran APBD atau APBN yang bersinggungan langsung dengan posisi administratifnya di Kementerian Agama. Hal ini menurutnya menjadi bukti bahwa profesionalitas tetap dijaga meski ia memiliki tanggung jawab di dua tempat berbeda.
"Izin tertulis dari pimpinan instansi tempat saya bekerja sudah ada, sehingga secara administratif kewajiban saya untuk melapor dan meminta persetujuan telah ditunaikan sepenuhnya sesuai prosedur," jelasnya lagi.
Sebagai penutup, K.H. Abdul Rauf berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik di tengah masyarakat dan mengajak semua pihak untuk fokus pada program-program pemberdayaan zakat di Kabupaten Sampang. Ia menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya, baik sebagai staf di bawah naungan Kemenag maupun sebagai nakhoda BAZNAS. Dengan adanya keterbukaan ini, diharapkan kepercayaan muzaki (pembayar zakat) tetap terjaga demi kemaslahatan umat di wilayah tersebut.
Editor : Taufik