Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, -  Kembali dan terjadi lagi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kali ini tersangkanya berinisial FS Bin M, Laki - laki, 49 tahun, Islam, pengangguran, Alamat Jl. menur Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce S.I.K. M.H. melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah menjelaskan, tepatnya pada hari Rabu, 28/02/2024 sekira pukul 18.00 Wib, telah dilakukan penangkapan oleh anggotanya terhadap tersangka FS bin M, penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka berada di pinggir jalan Menur Gang 2 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Baca juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

"Berdasarkan keterangan, tersangka  Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara Y (DPO) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di dekat jembatan layang Trosobo Kecamatan Sepanjang Kabupaten Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Maksud dan tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan," jelas AKBP Suriah Miftah.

Masih menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dari tersangka diantaranya : 2 (Dua) poket Sabu dengan berat masing - masing : (± 0,810, ± 0,754) gram dengan total keseluruhan ± 1,564 gram, lalu 2 (dua) Bendel Klip Kosong, serta 1 (Satu) bungkus rokok kosong, dan 1 (Satu) buah Handphone.

Baca juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKBP Suria Miftah.

Baca juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

Penulis : Samsul A.  

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru