Beritainvestigasinews.id, MANGUPURA, BALI, - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, menghadiri konferensi pers Pengungkapan Kasus Clandestein Lab Narkotika Jaringan Hydra dan Jaringan Fredy Pratama, di Villa Sunny Village No 6 Gang Anggrek No 4, Jl. Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/04/2024) kemarin sore pukul 17.00 Wita.
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, MPhil, didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, SIK, MSi, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, SIK, MH, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Perwakilan Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea Cukai Bali diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bali, NTB, dan NTT Antonius Dwi, Kanwil Kemenkumham Bali diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, SE, MM.
Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi persnya menjelaskan Polri berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia serta meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.
Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba. Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun identitas para tersangka laki laki semua yakni LM (29) WNI, IV (32) WN Ukraina, KK (51) WN Moskow, dan MV (32) WN Ukraina.
Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP clandestine laboratirum yang ditemukan di Villa Sunny, Badung, Bali di antaranya alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kg berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratirum pembuatan mephedrone dan hydropic ganja, ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, dikenakan ancaman Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar, diterbitkan pada, Selasa (14/5/2024).
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali



