Penuhi Hak WBP, Kemenkumham Berikan RK Waisak Kepada 32 Napi se Bali

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, BALI, - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE/2024 M, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus (RK) kepada 32 orang narapidana (napi) dewasa di Lapas/Rutan se Bali, Kamis (23/5/2024).

Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi, tentu saja tidak terlepas dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan yaitu memenuhi syarat administratif dan subtantif. Ini merupakan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik.

Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Berdasarkan data dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, remisi tersebut diberikan kepada 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rincian Lapas/Rutan yang menyerahkan Remisi Khusus terdiri dari Lapas Kerobokan 9 orang, Lapas Perempuan Kerobokan 3 orang, Lapas Narkotika Bangli 11 orang, Lapas Karangasem 1 orang, Lapas Tabanan 1 orang, Rutan Klungkung 1 orang, Rutan Bangli 3 orang, dan Rutan Gianyar 3 orang. Dari ke 32 orang napi dewasa tersebut yang memperoleh Remisi Khusus Waisak dengan rincian kasus adalah 29 orang kasus narkotika dan 1 orang kasus tindak pidana pencucian uang, sedangkan untuk 2 orang lagi dari kasus kriminal.

Sedangkan untuk Lapas Singaraja, LPKA Kelas II Karangasem, dan Rutan Negara, nihil. Tidak ada yang mendapatkan Remisi khusus Waisak dikarenakan warga binaannya tidak ada yang beragama Budha dan/atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan bahwa remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti perilaku selama di dalam Lapas/Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana.

Baca juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Pramella.

Selain itu, Pramella juga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.

"Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam lapas. Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," tambah Pramella.

Baca juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali untuk memberikan hak-hak kepada para napi dan membina mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Diharapkan dengan adanya remisi ini, para napi dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara mandiri dan produktif tanpa mengulangi perbuatannya.

(JULIESPASH)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru