Beritainvestigasinews.id || Sampang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengecam keras aksi kurang menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Insiden tersebut menimpa Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Ponorogo sekaligus reporter Radio Duta Nusantara FM, Endang Widayati, di halaman belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (30/7/2026) kemarin.
Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menyesalkan sikap arogan oknum pejabat publik tersebut. Menurutnya, tindakan represif atau menghalangi kerja media merupakan ancaman serius terhadap keterbukaan informasi.
Baca Juga: Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling 'Londo Ireng' terhadap Wartawan
"Saya sangat menyesalkan perlakuan yang menimpa Endang. Sebagai publik figur, seharusnya Wakil Ketua DPRD bisa lebih bijak. Tindakan tersebut berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan mencederai demokrasi," tegas pria yang akrab disapa Cak Item.
Cak Item menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan yang sedang bekerja secara jelas melanggar regulasi hukum di Indonesia. Wartawan dalam menjalankan profesinya memperoleh perlindungan hukum yang sah.
Lutfil mengingatkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik.
Pihak yang sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat terjerat sanksi pidana tegas sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 yaitu penjara paling lama 2 tahun. dan denda materiil paling banyak Rp500.000.000,-
Insiden ini bermula ketika Endang Widayati melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sejak Kamis pagi.
Ia menunggu kedatangan Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dan Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto yang akan dimintai sebagai saksi perkara tunjangan perumahan DPRD.
Begitu kendaraan yang ditumpangi pimpinan DPRD tersebut tiba dan memarkir mobil di halaman belakang Kantor Kejari Ponorogo, Endang berjalan mendekat untuk mengambil dokumentasi. Sambil menyapa Anik Suharto, Endang mengarahkan ponselnya untuk merekam momen tersebut.
Baca Juga: Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sampang Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris
Namun, Anik Suharto justru merespons dengan mengarahkan tangannya ke arah ponsel milik Endang. Anik berdalih bahwa pengambilan gambar harus meminta izin terlebih dahulu.
"Kalau mau mengambil foto di acara seperti ini harus izin dulu," ucap Anik saat kejadian.
Endang menilai teguran tersebut tidak berdasar karena proses peliputan berlangsung di ruang terbuka publik (public space) dan menyangkut pejabat publik.
"Saya sangat menyayangkan sikap dan ucapannya. Kami bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Pers, dan apa yang saya lakukan ini berada di ruang terbuka," ujar Endang.
Sementara itu, Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, yang berada di lokasi kejadian mengaku terkejut melihat perlakuan pejabat daerah tersebut kepada wartawan. Saat ini, PWI Ponorogo tengah mengkaji langkah legal dan organisasi terkait insiden kekerasan verbal dan perintangan pers tersebut.
Baca Juga: Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalistik, PWI Pusat Minta Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf
"Kami belum mengambil langkah resmi organisasi. Sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Ketua PWI Jawa Timur untuk menentukan tindakan selanjutnya," tegas Arso.
Tindakan perintangan wartawan di ruang publik menjadi perhatian serius komunitas pers nasional. Berdasarkan catatan Dewan Pers kasus intimidasi serta perintangan tugas jurnalistik paling sering melibatkan oknum pejabat publik dan aparat keamanan.
Padahal, Surat Telegram Kapolri No. ST/2162/X/HUB.1.1./2019 serta Pedoman Dewan Pers telah mengamanatkan bahwa kegiatan wartawan di area publik yang meliput peristiwa hukum maupun kegiatan pejabat publik tidak boleh dihalangi atau diintimidasi, sepanjang wartawan menunjukkan identitas resmi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sesuai Pasal 1 KEJ, wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan tidak beritikad buruk.
Editor : Taufik