Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, Surabaya, - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengadakan kegiatan Konferensi Pers Rilis yang berkaitan dengan kericuhan sehingga mengakibatkan pengrusakan barang dan melawan petugas yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Bonek, sebutan untuk suporter Persebaya.
Kegiatan tersebut dilakukan di depan halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayu Aji S.H. S.I.K. M.Si serta didampingi oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M.Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K sekira pukul 16.00 Wib. Senin, 03/06/2024.
Baca juga: Berikan Rasa Aman Perayaan Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Klenteng.
Menurut AKP M.Prasetyo, diawali dari kejadian pada hari Jumat, 31/05/2024, antara Bonek dan suporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals) saling ejek dan saling tantang di akun media sosial Tik Tok, kemudian Bonek memposting ajakan untuk melakukan sweeping terhadap bus dan kendaraan roda empat lainnya yang membawa suporter Persib Bandung yang akan menghadiri dan menonton pertandingan final Liga 1 antara Persib Bandung versus Madura United yang diselenggarakan di Stadion Gelora Bangkalan.

"kemudian dari ajakan tersebut, beberapa oknum Bonek sebutan untuk suporter Persebaya berinisiatif untuk berkumpul di beberapa titik jalan yang mengarah ke Madura untuk mensweeping para suporter Persib Bandung yang melintas." jelas AKP M. Prasetyo.
Lanjut AKP M. Prasetyo, sekira pukul 21. 30 Wib, setelah pertandingan selesai, Bonek suporter Persebaya melanjutkan sweeping terhadap kendaraan bus dan kendaraan roda empat lainnya yang mengangkut suporter Persib kembali ke arah pulang, kemudian para Bonek suporter Persebaya juga melakukan pengrusakan terhadap port-pot sepanjang jalan beserta rambu-rambu lalu lintas milik Pemkot Surabaya yang kemudian dilemparkan ke arah jalan untuk menutup akses jalan Kedung Cowek.
Atas aksi tersebut, sekira pukul 22.43 Wib, petugas kepolisian mengamankan dan melakukan himbauan kepada para suporter untuk mundur dan membubarkan diri, namun himbauan tersebut tidak diindahkan, justru mereka melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang bertugas dengan melakukan pelemparan terhadap batu menggunakan batu dan kayu-kayu.
Dari kejadian ini, sekira pukul 01.00 Wib, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 18 orang yang dianggap sebagai pelaku pengrusakan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian. Dari 18 orang tersebut, 11 pelaku adalah anak dibawah umur atau anak yang yang berkonflik dengan hukum. Sabtu, 01/06/2024.
Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan di Suramadu
Sementara pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu : A, 19 tahun. MZ, 26 tahun. BRJ, 18 tahun. MF, 18 tahun. ADR, 21 tahun. YW, 24 tahun. MST, 21 tahun. Sedangkan pelaku di bawah umur yang berhasil ditangkap yaitu, EDTSP, 17 tahun. SBA, 17 tahun. MNA, 17 tahun. ABS, 17 tahun. MAR, 16 tahun. FPS, 16 tahun. MRA, 17 tahun. RPPS, 15 tahun. MAF, 17 tahun. QA, 16 tahun. MRF, 15 tahun.
Untuk kerugian materi akibat peristiwa ini diantaranya adalah, kerusakan mobil ELF dengan kerugian lima juta rupiah (5.000.000), selanjutnya kerusakan mobil sedan MISTHUBISHI LANCER Patroli Dinas Sabhara dengan nopol X10156-29 dengan kerugian tiga juta rupiah (3.000.000), dan kerusakan pot bunga dan tanaman pemkot Surabaya dengan kerugian dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah (2.960.000), serta kerusakan rambu Dinas Perhubungan dengan kerugian satu juta lima ratus ribu rupiah (1.500.000).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah, serpihan pecahan kaca mobil, dan beberapa bongkahan batu dan paving, serta beberapa kayu balok dan beberapa helai kaos warna hitam.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan atau pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, sementara bagi pelaku dibawah umur akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan kelas 1 Surabaya." Pungkas AKP M. Prasetyo.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Pastikan Stok Bapokting Aman
Samsul A.
Editor : Redaktur