Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo,- Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman non aktif M Anas, 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek, Ula Dewi Purwanti, 45, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (5/6). Keduanya diduga melakukan korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dugaan korupsi biaya PTSL itu dilakukan sejak 2021-2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka ini untuk melengkapi barang bukti dan penyempurnaan proses penyidikan.
Menurut Jhon, usai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ditahan dengan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari.
"Karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti maka penyidik menahan kedua tersangka," ujarnya.
Menurutnya, khusus untuk tersangka Dewi pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan tidak patut, atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan.
Baca juga: Diduga Halangi Wartawan, Bupati Buol Di Minta Copot Plt Dirut PDAM Motanang
Usai dilakukan penahanan, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya menyerahkan berkas tahap pertama kepada Penuntut Umum. Mengenai jumlah pungutan, diduga mencapai jutaan rupiah.
"Kita masih lakukan pendalaman lagi, karena besar pungutan yang diambil pada setiap warga tidak sama," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan dua perangkat Desa Kletek, yakni Kades dan Sekdes sebagai tersangka pada Senin, 18 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo
Meski menyandang status tersangka, Kades Kletek saat itu M Anas malah dilantik untuk perpanjangan masa jabatan Kades selama dua tahun pada Jumat, 10 Mei 2024 di Pendapa Delta Wibawa.
Susy
Editor : Redaktur