Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Puluhan Tersangka, Tujuh Diantaranya Residivis

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, - Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polresta Denpasar selama pelaksanaan Oparasi Antik Agung 2024 berhasil mengamankan puluhan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, operasi ini berlangsung dari tanggal 31 Mei sampai 15 Juni 2024.

Menurut Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H., Kamis Pagi (20/6/2024) kepada media, tersangka yang berhasil diamankan selama operasi sebanyak 32 orang terdiri dari 30 laki-laki dan 2 perempuan dengan jumlah 28 kasus.

Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

“Dari 32 tersangka tersebut ada 7 orang merupakan Residivis tindak pidana Narkoba,” jelas Kompol Yogie didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.

Selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024 telah diamankan barang bukti narkoba berbagai jenis yaitu Ganja 2000,54 gram (2 kg), Sabu 376,28 gram, Extacy 809 Butir dan Tembakau Sintetis 96,74 gram. Sementara itu untuk tersangka 12 orang merupakan target operasi (TO) dan 20 orang Non TO

Baca juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Adapun residivis yang diamankan yiatu DW (Kss Narkotika thn 2010), YR (Kss Narkotika thn 2010), LTWW (Kss Narkotika thn 2010), HA (Kss Narkotika thn 2010), IKD (Kss Narkotika thn 2014), AA (Kss Narkotika thn 2017), NQ (Kss Narkotika thn 2020).

“Dari semua tersangka yang berhasil diamankan merupakan pengedar,” tambah Kasat Narkoba.

Baca juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Untuk pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).

(JULIESPASH)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru