Agus Flores Beri Masukan kepada Polri, Agar tak Terulang Tersangka di SP3

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, JAKARTA, – Agar tidak terulang ada tersangka di SP3, salah tangkap dan lain sebagainya, Agus Flores pengacara yang juga Pimpinan Organisasi, Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri menberikan masukan, agar penyidik di institusi Polri benar-benar di Reformasi.

Menurutnya, penentuan pasal dalam menangani perkara seharusnya, adanya peristiwa pidana, sehingga masyarakat tidak dibingungkan lagi, pada akhirnya perkara itu di SP3.

Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

"Kalau sudah begitu, yang disoroti Polisi, "Jangan jangan dan jangan jangan terima", pasti Image masyarakat kesitu lho," kelakar Agus Flores tersenyum kepada Media, pada Rabu (7/8/2024) di ruang kerjanya.

Bayangkan, sudah jadi tersangka, dinyatakan SP3, atau yang ditangkap jadi salah tangkap, jadi bingung masyarakat, ada apa itu?

Baca juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Lanjut Agus menyarankan, kalau menangani perkara, jangan dulu cepat cepat tentukan pasal, kalau bisa bawa ke Gelar Perkara dulu, apakah sudah ditemukan peristiwa pidana atau tidak?, usulnya.

Sekarang ini, "Harus benar benar diperbaiki Institusi Polri agar mengurangi anggapan masyarakat, Polisi itu Negatif," tandasnya.

Lanjut Putra Blasteran beragam suku ini, Penyidik sebelum tentukan Pasal dan Tersangka, ajukan Ekpose Gelar Perkara dengan Jaksa terlebih dahulu, biar tidak ada perkara dihentikan.

Baca juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

"Agar asyarakat puas dengan Institusi Polri," Tukasnya.

(Juli)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru