Perkara 16 Tahun tak Selesai Ditangani Polda Kepri, Dilapor ke Bareskrim Polri

Berita Investigasi

[caption id="attachment_61263" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Agus Flores (kanan) bersama Sekjen bahas terkait kasus tersebut. Sumber: PW FRN Pusat.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Jakarta, - Perkara apa itu? Kepada awak media, pada Rabu (17/9/2024) kemarin di Bareskrim Polri, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, menjelaskan perkara tersebut dugaan penipuan pembelian Genset sebesar Rp.18 Miliyar dan Perkara tersebut dari tahun 2008.

Baca juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

"Kasus itu lucu, pembeli laporkan penjual, padahal Gensetnya sudah dipakai, pokoknya nanti saja Biro Wasidik menjelaskan kasus itu," tegasnya.

Siapa saja yang dipanggil dalam kasus tersebut?

Agus menjelaskan kasus tersebut agar dipanggil untuk di gelar khusus diantaranya, Kapolda Kepulauan Riau, Direskrimum Polda Kepri, Para Penyidik, Pelapor dan Terlapor.

Baca juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kapan dipanggil? Agus menjelaskan, itu kewenanangan Biro Wasidik Bareskrim Polri.

Sedangkan ketika dikonfirmasi Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan adanya oengaduan tersebut.

Baca juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

"Benar, baru kemarin Dumas FRN itu masuk," ujarnya.

(Juli)

Editor : Juli Kaperwil Bali

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru