Beritainvestigasinews.id, Sampang, - Terduga Penganiayaan anggota DPRD kabupaten Sampang asal kecamatan Torjun Inisial (F). diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang tidak lain istri sirih pelaku Inisial (KA). asal Jalan pemuda, kelurahan Rongtengah, kecamatan Sampang
Keterangan yang berhasil dirangkum awak media. Dari keluarga korban yang saat ini sedang mendampingi korban untuk melaporkan ke kepolisian
Baca juga: Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2025-2040 Disahkan
" Kejadiannya sekitar 3hari yang lalu di rumah Surabaya,"ungkapnya.
Kata kerabat atau Nara sumber, bahwa korban bisa melaporkan penganiayaan ini ke kepolisian, dikarenakan korban di kurung di rumah Surabaya.
Konfirmasi selanjutnya, Nara sumber mengungkapkan bahwa korban adalah istri sirih dari Terduga pelaku penganiayaan, yang tak lain merupakan Anggota DPRD kabupaten Sampang 2024-2029 Inisial (F) asal kecamatan Torjun
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sampang: Persetujuan RAPERDA APBD Perubahan dan Pengesahan Tata Tertib DPRD
Lanjut nara sumber, saat ini dirinya dan rombongan menggunakan mobil berbeda, sedangkan korban menggunakan mobil lain menuju rumah sakit untuk di visum.
Tadi malam salah satu anggota di Kapolsek jajaran Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi via telepon atas laporan KDRT, sampai ini belum memberikan keterangan apapun.
F sendiri hingga berita ini diterbitkan blum bisa di telepon dan belum bisa dikonfirmasi.
Baca juga: DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna untuk Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Bahas APBN 2026
Samsul A.
Editor : Redaktur