DPRD Sampang Gelar Paripurna Strategis: Dorong Ketertiban Umum hingga Pengesahan Perda Lahan Pertanian

avatar Taufik
Caption Foto: Momentum sidang paripurna ini menjadi bukti sinergi kuat antara DPRD dan Pemkab Sampang
Caption Foto: Momentum sidang paripurna ini menjadi bukti sinergi kuat antara DPRD dan Pemkab Sampang

BERITAINVESTIGASINEWS.ID || ​SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda strategis daerah pada Jumat (14/8/2026) malam di Graha Paripurna DPRD Sampang. Rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pagi tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menetapkan arah kebijakan krusial bagi daerah.

​Bupati Sampang, H. Slamet Junaedi, menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat vital untuk menjamin rasa aman serta ketertiban ruang publik di tengah laju perkembangan wilayah Sampang saat ini.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sampang Sahkan KUA-PPAS TA 2027, Pintu Awal Penyusunan APBD Resmi Dibuka

​"Penyusunan Raperda Ketertiban Umum ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.

​Bupati Slamet Junaedi juga menambahkan bahwa landasan hukum yang kuat sangat diperlukan agar penataan daerah dan penegakan aturan di lapangan dapat berjalan lebih terukur. Menurutnya, pertumbuhan pembangunan harus seimbang dengan pemeliharaan ketertiban sosial agar potensi konflik di masyarakat dapat diminimalisasi sejak dini.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sampang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

​"Kami berharap DPRD dapat menyertai pembahasan ini secara mendalam agar regulasi yang lahir benar-benar merespons kebutuhan masyarakat Sampang," ungkapnya.

​Selain penyampaian nota penjelasan bupati, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengesahan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pengesahan regulasi ini dinilai sebagai wujud komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam memproteksi kawasan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang masif.

Baca Juga: DPRD Sampang Gelar Paripurna APBD 2025, Pemkab Komitmen Perkuat Sinergi

​Ketua DPRD Kabupaten Sampang menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan maraton pada hari tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara serta hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rangkaian diawali dengan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada sidang istimewa MPR RI di pagi hari, dilanjutkan pembahasan RAPBN 2027 pada siang hari, dan diakhiri dengan rapat paripurna pada malam harinya.

​Pengesahan regulasi daerah ini diharapkan dapat langsung diimplementasikan secara efektif demi menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memastikan ketentraman masyarakat Kabupaten Sampang ke depan. Momentum sidang paripurna ini menjadi bukti sinergi kuat antara DPRD dan Pemkab Sampang dalam melahirkan produk hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Berita Terbaru