Polres Nganjuk Tetapkan 6 dari 9 Orang Sebagai Tersangka Buntut Kejadian Pengeroyokan di Berbek

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews id,Nganjuk –Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H, membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 pemuda pelaku pengeroyokan, Jum’at (30/6/2023).

Diketahui kasus pengeroyokan tersebut terjadi terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 diperkirakan jam 03.30 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan umum termasuk Dusun Kedusan, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Ancaman 7 Tahun Bui, BARAH Desak Polres Halsel Segera Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI

AKP Fatah menyebut 6 pemuda inisial TS (20), FA(18), TP(30), BR(31), SD(24), DH(19) warga Desa / Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk tersebut melakukan pengeroyokan terhadap 4 orang korban yang salah satunya bernama MT (21).

Baca juga: MUI Halsel: Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketua Fatwa Lamban, Siap Surati ke Mabes Polri

“Dari 9 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya masih dibawah umur,” kata AKP Fatah.

Ia menambahkan kejadian berawal dari pelaku dan korban yang 1 jam sebelumnya telah terjadi cekcok dan saling lempar batu di jalan raya Berbek – Sawahan, kemudian saat para korban akan pulang kembali dihadang para pelaku dan terjadi pengeroyokan.

Baca juga: Pimred Media BNI Minta Pada Penyidik Polres Halmahera Agar 3 Pelaku Pengeroyokan Ongky Nyong Ditangkap

“Kepada pelaku dikenakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas AKP Fatah.

(Siti MH)

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru