Pj. Kepala Desa Tunggal Jaya Bantah Adanya Pemberitaan Disalah Satu Media Online dan Itu Sangat Tidak Benar

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Pandeglang, - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka Kerukunan Nasional dan Keutuhan NKRI. Jumat, 10/01/2025.

Selanjutnya disebutkan pula bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa dan Kepala Desa berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.

Baca juga: LKGH dan PPRC Garuda Hitam Kolaborasi dengan Media Online, Bagikan 350 Dos Takjil untuk Masyarakat  

Berkaitan dengan hal tersebut, PJ Kepala Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Membantah pemberitaan disalah satu media online atas aduan dari salah satu linmas dengan judul berita nya "Linmas Desa Tungal Jaya Mengaku Belum Terima Insentif Dari Bulan Agustus 2024, Timsus GPS Akan Laporkan Maslah Ini", dan ini sangat tidak benar adanya.

"Supriana Suhud" Selaku Pj. Kepala Desa Tunggal Jaya Mengatakan, Terkait pembritaan atas "Darma" itu tidak benar.

Karena Pada bln Agustus ada kegiatan Atas nama "Darma" di suruh lah membantu kegiatan sebagai Linmas di kasihlah Rompi Linmas sampai sekarang dia belum d SK kan dan belum pernah kerja sampai skarang.

Jadi maksud belum pernah di bayar dasarnya dari mana dan sumber dananya dari mana dan yang membuat SK itu KepDes lalu di ajukan ke bupati baru d buat SK Linmas, dan ini menurut saya sudah pencemaran nama baik PJ Tunggal jaya.

Baca juga: Jurnalis Vanguard Takziah ke Rumah Duka Wartawan Media Online Surabaya, Bentuk Solidaritas Profesi

Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh wartawan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU ITE, KUHP, UU Pers, dan kode etik jurnalistik.Pasal yang mengatur pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah Pasal 27A. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pencemaran nama baik adalah: Pidana penjara, Denda, Ganti kerugian.Untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Dengan bukti berita yang sudah di tayangkan oleh salah satu Media online itu akan saya jadikan bukti mempersiapkan Siapkan kuasa hukum danDatang ke kantor polisi untukMelapor secara tertulis atau lisan," tegasnya.

Baca juga: Pj Bupati Bangkalan Pamit di Hari Terakhir Bertugas, AKBP Hendro Sukmono Beri Kado Perpisahan

Toni Metik

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru