Sebanyak 26 Pelaku Tindak Kejahatan Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya 

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan Konferensi Pers Rilis yang diadakan di halaman Mapolrestabes Surabaya, dimulai sekira pukul 15.00 Wib. Selasa, 04/03/2025.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri dan dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. dan didampingi oleh Kasatreskrim, Polrestabes Surabaya dan Kasihumas, serta jajaran Polsek setempat, menjelaskan bahwa pengungkapan dari 17 kasus kejahatan jalanan selama bulan Ramadhan 2025 yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

"Kami tetap berkomitmen untuk selalu memberantas setiap adanya tindak kejahatan, agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat tanpa adanya gangguan dari para pelaku tindak kriminal." ujar Kombes Pol Lutfie.

Kali ini, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak-anak, berbagai jenis kejahatan yang terungkap meliputi penjambretan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam.

Dari Salah satu 26 tersangka, terdapat seorang pelaku jambret yang diketahui sudah beraksi sebanyak tiga kali dalam lokasi yang berbeda sebelum akhirnya tertangkap.

Baca juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

Mengenai barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain : 6 (enam) buah Celurit, 3 (tiga) bilah pedang, 1 (satu) pisau, dan 2 (dua) balok kayu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, seperti Penjambretan akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, untuk pelaku Pengeroyokan akan dikenai pasal 170 KUHP dengan hukuman 6 bulan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara bagi pelaku yang membawa senjata tajam.

"Ini warning dari kami untuk semua pelaku tindak kriminal agar insyaf, apalagi sekarang adalah bulan Ramadhan. Kita tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi dan kami tidak akan memberikan keringanan sedikitpun kepada para pelaku." pungkas Kombes Pol Luthfie.

Baca juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

Samsul A.

Editor : Redaktur

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru