Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Polda Sulut Menang di PN Manado

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gemmy Kawatu (AGK), tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM. Sidang putusan ini digelar pada Senin siang, 16 Juni 2025, dipimpin oleh hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH.

‎Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan AGK tidak beralasan hukum. Hakim menilai keterangan dari 103 saksi yang diajukan oleh termohon, dalam hal ini Polda Sulut, sah dan memenuhi syarat sebagai alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, tiga alat bukti surat yang turut diajukan Polda Sulut juga dianggap sah dan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan.

‎“Berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas hakim Ronald Massang dalam sidang terbuka tersebut.

‎AGK hadir dalam persidangan bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Semi Leihitu. Usai sidang, Semi menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun menegaskan bahwa perkara pokok belum diperiksa.

‎“Ini baru permulaan. Pokok perkara belum disidangkan. Pertandingan masih panjang,” ujar Semi kepada wartawan Beritaimvestigasinews.id.

‎Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Muhamad Fadly membenarkan putusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan praperadilan AGK. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.

‎Dengan ditolaknya gugatan ini, status tersangka AGK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tetap sah dan penyidikan oleh Polda Sulut akan berlanjut.

Baca juga: Komitmen Keselamatan Jadi Prioritas, PT MSM Bangun Akses Alternatif Saat Ruas Jalan Mengalami Penurunan

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru