BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di Kota Manado. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU 74.952.11 yang berlokasi di Jalan A.A. Maramis–Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Sulawesi Utara.
SPBU tersebut diduga menjadi lokasi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh solar bersubsidi secara tidak semestinya. Dugaan itu mengemuka setelah masyarakat mengeluhkan antrean kendaraan yang terjadi hampir setiap hari dan dinilai mengganggu aktivitas warga maupun pelaku usaha di sekitar lokasi.
Seorang pemilik toko di sekitar SPBU, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku usahanya terdampak akibat antrean panjang kendaraan yang menutupi akses menuju deretan pertokoan.
"Hampir setiap hari ada antrean truk, bus Damri, serta kendaraan Toyota Kijang maupun Panther yang diduga sudah tidak layak beroperasi dan bahkan ada yang tidak menggunakan pelat nomor. Mereka antre mengambil solar, lalu diduga dibawa ke tempat penampungan sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi," ujarnya.
Kondisi yang disebut terjadi berulang kali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Masyarakat mempertanyakan apakah sistem pengawasan telah berjalan optimal atau justru terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga dugaan penyimpangan dapat terus berlangsung tanpa tindakan yang tegas.
Baca Juga: Kasus Masih Bergulir, Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin Ci Dede Disebut Kembali Beroperasi
Sebagai fasilitas yang termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas), SPBU seharusnya berada dalam pengawasan berlapis yang melibatkan pengelola, aparat kepolisian, serta instansi terkait. Karena itu, apabila dugaan tersebut benar, publik menilai penanganannya harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan solar bersubsidi, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, menghambat distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak, serta mencederai tujuan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di SPBU 74.952.11. Audit tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi pengisian BBM, identitas kendaraan, legalitas kendaraan yang diduga dimodifikasi, hingga penelusuran dugaan lokasi penampungan solar di luar jalur distribusi resmi.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong menelusuri kemungkinan adanya jaringan terorganisir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi langkah penting agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU 74.952.11, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Romeo