Beritainvestigasinews.id. Bitung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Setelah sukses memproses empat perkara navigasi hingga ke meja hijau, kini Kejari Bitung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM, CA, dan MT. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup serta diduga secara aktif menghalangi proses penyidikan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menghambat jalannya penyidikan.
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (19/6/2025), dengan rincian sebagai berikut:
Tersangka JM:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka CA:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka MT:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, akan kami tindak tegas. Semua akan diproses sesuai perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya,” tegasnya.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejari Bitung juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Kasus ini menambah daftar panjang komitmen Kejari Bitung dalam upaya menegakkan hukum dan membersihkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo