Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sawahan. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 3,69 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku

“Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” tegas Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. 

Baca juga: Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

“Tersangka TS diamankan di dalam rumah wilayah Dusun Klonggean, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DB, warga Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini berstatus DPO. 

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas IPTU Sugiarto.(Yayuk)

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru