“Minahasa Darurat Mafia Energi: Penimbunan Solar Subsidi Disinyalir Dibiarkan Aparat”

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Minahasa kian menjadi sorotan publik. Ironisnya, praktik haram ini diduga berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, seakan menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap.

Hasil investigasi lapangan pada Minggu (28/09/2025) menemukan adanya dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengusaha lokal berinisial B.W alias Gusdur. Solar subsidi tersebut dikabarkan ditampung di sebuah gudang, kemudian dijual kembali dengan harga industri kepada seorang pengusaha lain berinisial Ua’.

Baca juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?

Tak berhenti di situ, lokasi penimbunan tersebut ternyata berada di kawasan galian C ilegal di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat. Artinya, dalam satu titik, terdapat dua aktivitas melawan hukum sekaligus: penimbunan BBM bersubsidi dan tambang ilegal.

“Ini kegiatan sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan dari aparat setempat. Polisi tahu, tapi diam saja,” ungkap salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Warga lain menambahkan dalam dialek khas Kawanua, “So lama itu kegiatan, mar dorang Polisi da se biar.”

Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai aparat di daerah, khususnya Polres Minahasa, terkesan tutup mata. Mereka pun mendesak agar Polda Sulawesi Utara turun tangan dan menindak tegas kegiatan yang jelas-jelas merugikan negara serta masyarakat.

Baca juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran

Sebagaimana diketahui, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memperparah krisis BBM di Sulawesi Utara. Penimbunan Solar subsidi jelas bertentangan dengan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sementara galian C ilegal melanggar UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Masyarakat kini menunggu sikap tegas APH. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru