Beritainvestigasinews id_ Sampang – Kuasa hukum terdakwa Moh Issudin, H.Bahri dan Didiyanto kasus kecelakaan lalu lintas menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap kliennya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim. pada Rabu (30/09/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Adji Prakoso, S.H., M.H., dengan anggota M. Hendra Cordova Masputra, S.H., M.H., dan Fatchur Rochman, S.H., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Sidang Tuntutan Penganiaya Guru di Sampang Ricuh Usai Jaksa Nyatakan Belum Siap
Kuasa hukum menilai vonis tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan, di antaranya kesaksian saksi yang tidak melihat langsung kejadian serta bukti foto dan video yang menunjukkan truk merah oleng ke kanan.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta yang diungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa H.Bahri
Baca juga: Yankomas Bergerak, Tindaklanjuti Adanya Kekeliruan dalam Putusan Penetapan Lelang
Pihak kuasa hukum juga menilai proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna dan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui pra-peradilan sebelum masuk ke tahap persidangan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya banding. “Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan pihak rumah sakit tempat klien kami bekerja untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambah Didiyanto kuasa hukum terdakwa Moh. Issudin.
Putusan ini dapat memiliki dampak yang signifikan bagi terdakwa dan keluarga mereka. Hukuman penjara enam bulan dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari terdakwa dan keluarga mereka
Editor : Taufik