Beritainvestigasinews.id || Sampang - Kericuhan mewarnai jalannya sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan guru tugas, Abdur Rozak, di Pengadilan Negeri Sampang pada Senin (11/5/2026), setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan akibat ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratusan massa yang terdiri dari alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Al-Haromain meluapkan kekecewaan di area pengadilan lantaran agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Salamin bin Yusuf dan Sniwi alias Herman bin Asir harus diundur hingga pekan depan.
Baca Juga: Putusan PN Sampang dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum
Kuasa hukum korban, Farid, menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas kinerja JPU Kejaksaan Negeri Sampang yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penundaan tersebut memberikan kesan bahwa aparat penegak hukum sedang mengulur-ulur waktu, padahal seluruh pihak termasuk para terdakwa sudah hadir di lokasi sejak pagi hari.
“Terus terang kami sangat kecewa, karena hari ini kami bersama ratusan alumni dan simpatisan sudah datang dan menunggu sejak pukul 08.00 WIB pagi, namun sidang tetap tidak kunjung dimulai dengan alasan JPU belum siap,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Farid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapatkan keadilan yang substantif. Ia menekankan bahwa posisi korban sebagai seorang guru merupakan pilar penting dalam membangun peradaban bangsa, sehingga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh wali murid tidak boleh ditoleransi oleh hukum.
Baca Juga: Yankomas Bergerak, Tindaklanjuti Adanya Kekeliruan dalam Putusan Penetapan Lelang
“Atas nama keadilan dan penegakan supremasi hukum, kami akan terus memperjuangkan hak korban terutama terkait restitusi dan kompensasi yang wajib dipenuhi melalui jalur hukum,” ungkapnya dengan nada tegas.
Di sisi lain, JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto, hanya memberikan penjelasan singkat terkait alasan di balik tertundanya agenda krusial tersebut. Ia mengakui bahwa dokumen tuntutan yang seharusnya dibacakan di hadapan majelis hakim memang belum rampung sepenuhnya sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk penyempurnaan.
“Sidang pembacaan tuntutan terpaksa ditunda karena dari pihak kami (JPU) memang belum siap,” singkat Suharto saat memberikan konfirmasi mengenai alasan teknis penundaan sidang kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana sempat memanas saat massa mulai meneriakkan takbir di lorong-lorong pengadilan sebagai bentuk protes atas lambatnya proses persidangan. Meski sempat terjadi ketegangan, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah mendapat penjelasan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.
Editor : Taufik