Gugat Kapolda Jatim: Tersangka TPPU Dony Adi Saputra Ajukan Praperadilan di PN Bangkalan

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Bangkalan,- SHP & Partners Law Office, kuasa hukum dari Dony Adi Saputra tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur C.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri Bangkalan. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.

Sahid kuasa hukum pemohon pada saat ditemui mengatakan, kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka.

"Gugatan praperadilan diajukan terkait dua poin utama. Pertama, keabsahan penangkapan Dony Adi Saputra yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediamannya di Pejagan, Bangkalan. Penangkapan itu diduga tanpa dasar hukum yang jelas dan menyalahi ketentuan KUHAP, karena surat penangkapan resmi baru dikeluarkan pada 8 Juli 2025," ungkap Sahid.

Kedua, lanjut pengacara yang berkantor di Graha Pena, terkait keabsahan penetapan tersangka, keluarga juga menggugat penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025. Mereka menilai belum ada kejelasan dan kepastian keterkaitan antara TPPU dengan pidana pokok (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan TPPU.

"Praperadilan merupakan hak klien kami sebagai tersangka yang diambil sebagai langkah hukum untuk dapat saling mengontrol proses penegakan hukum terhadap klien kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk melindungi hak-hak klien kami," tegasnya.

 

Red

Editor : Nugik Ramadhan

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru