BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menyeruak, kali ini menyeret satu nama berinisial R, yang dikenal luas dengan sebutan Riko, sebagai figur sentral dalam jaringan mafia solar di wilayah Kiawa, Kecamatan Kawangkoaan Kabupaten Minahasa.
Sejumlah warga dan pemerhati anti-mafia energi menilai pergerakan kelompok ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis. Nama Riko disebut-sebut bukan sekadar pemain kecil, melainkan koordinator lapangan yang dipercaya sang bos besar untuk mengatur jalur distribusi, memegang dana operasional, hingga mengatur pola “tap minyak” pada sejumlah SPBU tertentu.
Baca juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Dugaan Operasi Terstruktur: Dari SPBU ke Gudang Penampungan Gelap
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa jaringan tersebut diduga memanfaatkan pikap, truk, dan kendaraan modifikasi untuk melakukan pengisian berulang solar subsidi. Aktivitas dilakukan terutama pada malam hari dan menggunakan pola antrean terselubung yang tidak terlihat mencolok.
Salah satu pegawai SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap melihat pola pengisian yang “tidak wajar”.
“Kalau soal pengisian malam-malam, itu biasanya sudah diatur koordinator mereka… namanya Riko, Pak,” ujarnya kepada wartawan dalam rekaman pernyataan yang diterima redaksi.
Sumber yang sama menyebut bahwa pekerja SPBU tertentu diduga telah bekerja sama dengan jaringan ini. Setiap kali rombongan kendaraan terkait mafia solar tiba, kuota solar selalu tersedia, sementara masyarakat umum kerap mendapati solar sudah kosong sejak sore.
Dituding Kebal Hukum: Riko Diduga Beraksi Tenang Meski Ada Ultimatum Polda
Baca juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Beberapa warga bahkan menduga bahwa Riko merasa “kebal hukum” akibat adanya bekingan dari pihak-pihak tertentu, sehingga masih bebas mengoperasikan aktivitas yang merugikan masyarakat ini. Padahal, ultimatum terkait pemberantasan mafia solar telah disampaikan secara terbuka oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kompol Winardi FX, Dirreskrimsus Polda Sulut, bersama Kasubdit Tipiter Rio Gumara SIK, usai pertemuan bersama Gubernur Sulut Julius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Pertamina, dan aliansi sopir dump truk, menegaskan sikap tegas kepolisian.
“Jika ada pihak baik Pertamina, petugas SPBU, aparat, maupun masyarakat yang sengaja menghambat distribusi atau menimbun solar subsidi, kami pastikan akan diproses hukum. Tidak ada yang kebal,” tegas Winardi.
Instruksi gubernur pun jelas: distribusi solar subsidi harus mengikuti peruntukannya dan tidak boleh dimonopoli oleh jaringan permainan kotor yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran
Namun fakta lapangan menunjukkan, dugaan praktik penyelewengan masih terus berjalan. Warga menilai kegiatan Riko dan kelompoknya tetap berlangsung aman tanpa hambatan.
Landasan Hukum Tegas, Pelaku Masih Berkeliaran
Padahal, dasar hukum tidak memberi ruang toleransi. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas secara jelas menyatakan, siapa pun yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan BBM tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Namun hingga kini, dugaan aktivitas Riko dan jaringannya disebut masih terus beroperasi, mempertegas keprihatinan publik bahwa mafia solar di Minahasa belum benar-benar tersentuh.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo