Kapolda Sulut Tarik Kasus Drag Race Maut Kotamobagu: Jika Ada Unsur Pidana, Kami Tindak!

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Kotamobagu,- Tragedi maut Drag Race dan Drag Bike Championship 2026 di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, memasuki babak baru. Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengambil alih penanganan kasus yang menewaskan delapan orang dan menyebabkan delapan lainnya mengalami luka berat.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sirkuit nonpermanen Kelurahan Upai pada Minggu (9/8/2026). Ajang otomotif yang disebut digelar oleh Tidar dan Muda Charaka itu berubah menjadi tragedi setelah salah satu kendaraan peserta mengalami kecelakaan dan menghantam kerumunan penonton.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menegaskan, pengambilalihan perkara dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara terbuka, objektif, dan transparan.

Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan akan didalami. Polisi tidak hanya akan melihat aspek kecelakaan di lintasan, tetapi juga akan mengusut bagaimana kegiatan tersebut diselenggarakan, termasuk aspek keselamatan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Tim sekarang sementara melakukan proses penyelidikan. Saya jelaskan, jika ada perbuatan melanggar hukum atau perbuatan pidana, maka tentunya kita akan melakukan penindakan,” tegas Roycke saat meninjau korban di RS Monompia Kotamobagu, Senin (10/8/2026).

Kapolda memastikan proses hukum tidak akan dilakukan secara tebang pilih. Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan akan diperiksa sesuai dengan peran dan keterkaitannya.

“Kalau tidak salah sudah ada lima orang yang diperiksa. Saya akan menarik kasus ini,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran dalam pelaksanaan ajang balap tersebut.

Delapan nyawa melayang dan delapan orang lainnya mengalami luka berat. 

Tragedi ini pun menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama terkait standar keamanan, pengamanan penonton, kelayakan lintasan, serta prosedur penyelenggaraan kegiatan otomotif yang melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi.

Dengan diambil alihnya penanganan oleh Polda Sulut, publik kini menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui apakah tragedi tersebut semata-mata merupakan kecelakaan atau terdapat dugaan pelanggaran hukum dan kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Polda Sulut menegaskan seluruh fakta akan didalami sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Jika ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dedy Rundengan Tegaskan WPR Harus Berangkat dari Keberadaan Tambang Rakyat

Berita Terbaru