BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak terlepas dari perjuangan masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Dedy Rundengan yang menegaskan bahwa keberadaan pertambangan rakyat menjadi salah satu unsur penting dalam lahirnya WPR.
“Kalau tidak ada tambang rakyat, WPR tidak akan ada,” jelas Dedy.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan rakyat menjadi syarat utama yang harus diperhatikan dalam penetapan suatu wilayah sebagai WPR.
“Syarat yang paling utama, adanya WPR, wilayah tersebut wajib dan harus ada pertambangan rakyat,” tegasnya.
Dedy juga menilai para penambang rakyat memiliki peran besar dalam mendorong lahirnya kebijakan WPR.
Mereka disebut telah lebih dahulu berjuang dan mengelola sumber daya mineral di wilayah tersebut sebelum adanya penetapan secara formal.
“Penambang rakyat adalah pejuang yang melahirkan WPR dan pemerintah yang berpihak pada rakyat melahirkan IPR,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat, khususnya melalui kepastian hukum dan legalitas usaha pertambangan.
Dengan adanya WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berlangsung secara lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan memastikan proses penetapan WPR dan pemberian IPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat penambang rakyat, bukan justru membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan pertambangan rakyat. (Zulkarnain)
Editor : Redaksi