Demokrasi Kampus Tersendat, DPM-UNIRA Dianggap Abaikan Mandat Pembentukan KPU

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id || Pamekasan - Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Madura (DPM-UNIRA) dinilai tidak memahami aturan sehingga dianggap menjadi penyebab terhambatnya proses demokrasi kampus.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Umum BEM FEB Universitas Madura, Subaidi. Ia menyebut hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Universitas Madura belum dibentuk, padahal hal tersebut telah diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan (PDOK) Pasal 21 tentang tugas dan wewenang.

Baca juga: PMII Sampang Geruduk Kantor DPRD dan Pemkab, Desak Penutupan Tambang Galian C Ilegal

Sebelumnya, pihak Kemahasiswaan Universitas Madura telah menetapkan batas waktu pembentukan KPU-M pada 6–10 November. Namun, DPM-U tidak melaksanakan mandat tersebut sehingga pelaksanaan demokrasi kampus ikut terdampak.

Baca juga: Dugaan Mafia Pupuk dan Hilangnya Aset Traktor, Dinas Pertanian Sampang Didemo Massa

Subaidi menambahkan bahwa pemilihan umum (pemilu) kampus telah diatur dalam PDOK Pasal 43, yang menetapkan pelaksanaan pada hari aktif antara bulan Oktober hingga Desember.

“Seharusnya DPM-U bersikap tegas dalam menjalankan kewajibannya. Hingga saat ini belum ada tindakan apa pun, sementara pada 15 Desember sudah memasuki pekan sunyi,” tegasnya, Rabu, 26 November 2025.

Baca juga: FRPB Desak Walikota Pasuruan Serius Realisasikan Proyek JLU

Ia juga menyayangkan sikap pihak universitas yang dinilai kurang memberi perhatian terhadap persoalan tersebut, meskipun tindakan yang dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi itu seharusnya dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, pihak Kemahasiswaan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PDOK Pasal 41 ayat (3) dan (4). (*)

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru