Beritainvestigasinews.id || Sampang – Gelombang aksi unjuk rasa melanda kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sampang. Sejumlah massa yang terdiri dari kelompok mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan protes keras terkait karut-marut tata kelola pertanian di wilayah Sampang. Aksi ini dipicu oleh kegelisahan petani atas sulitnya mendapatkan pupuk subsidi dengan harga normal serta adanya isu hilangnya aset negara. Rabu (14/01/2026)
Korlap aksi, Zainal, dalam orasinya menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi di Sampang saat ini diduga kuat dikuasai oleh praktik mafia. Ia mengungkapkan temuan di lapangan menunjukkan harga pupuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). "Hal ini dinilai sangat menyengsara petani kecil dan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani."tegasnya
Baca Juga: Demokrasi Kampus Tersendat, DPM-UNIRA Dianggap Abaikan Mandat Pembentukan KPU
Selain persoalan pupuk, massa menuntut transparansi penuh terkait hilangnya aset negara berupa mesin traktor tangan (hand tractor). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, setiap aset negara wajib dicatat dan dijaga. Massa menduga adanya kelalaian jabatan atau bahkan unsur kesengajaan dalam hilangnya mesin tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Dalam tuntutannya, massa memberikan ultimatum keras kepada otoritas terkait dengan tenggat waktu selama 4 times 24 jam untuk memberikan solusi nyata. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan,
Zainal secara tegas mendesak Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan amanah rakyat.
Baca Juga: FRPB Desak Walikota Pasuruan Serius Realisasikan Proyek JLU
"Aksi ini sebagai bentuk kontrol sosial yang sah sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Massa mengancam akan melakukan "Aksi Jilid II" dengan kekuatan personel yang lebih besar apabila pihak dinas tidak segera melakukan audit terbuka dan memberantas praktik ilegal di sektor pertanian."ungkap Zainal
Menanggapi tekanan tersebut, Kepala Bidang Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, akhirnya angkat bicara di hadapan Awak media. Ia menyatakan bahwa regulasi mengenai pupuk subsidi sudah sangat ketat dan harga HET adalah aturan yang mutlak dipatuhi oleh setiap kios resmi. Namun, ia tidak menampik adanya potensi penyimpangan di tingkat bawah.
Baca Juga: Demo F.A.M di Sampang Berakhir Rusuh, Puluhan PKL Terpaksa Tutup Karena Gas Air Mata
Terkait solusi lapangan, Nurdin mengarahkan masyarakat yang menemukan praktik penjualan di atas HET untuk segera melaporkannya ke kanal resmi Kementerian Pertanian melalui saluran "Halo Pak Amran". Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat dalam melapor akan sangat membantu dinas dalam menindak tegas oknum kios yang nakal.
"Sementara mengenai isu hilangnya mesin traktor, bahwa unit tersebut saat ini sudah ditemukan. Meski demikian, pihak dinas belum bisa membeberkan detail kronologinya karena masih menghormati proses hukum. Pihaknya mengaku tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kejadian tersebut."pungkasnya
Editor : Taufik