Pemkab Sampang Kukuhkan Satgas KTR: Perkuat Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok ​

Reporter : Taufik
Foto : Sekda Yuliadi Setiawan saat membacakan sambutan

Beritainvestigasinews.id || Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang secara resmi melantik, mengukuhkan, dan memberikan pelatihan kepada Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkab Sampang dalam menekan dampak buruk rokok dan menegakkan peraturan daerah.

​Pembentukan Satgas ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2025 tentang KTR dan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perda tersebut.

Baca juga: Bupati Slamet Junaidi Resmi Lantik Andy Andrian sebagai Direktur Baru RSUD dr. Mohammad Zyn

​Acara ini dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan dan dihadiri oleh Tim Research Group Tobacco Control Universitas Airlangga (sebagai Narasumber), Kepala Kantor Kemenag, Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, serta seluruh Camat se-Kabupaten Sampang. 

​Kegiatan ini berlangsung di Aula Besar Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur. Kamis (27/11/2025)

Baca juga: Lewat Lomba Perkutut Nasional Bupati Cup, Pemkab Sampang Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi

​Pembentukan dan pelatihan Satgas KTR ini sangat penting karena bertujuan untuk mendukung implementasi Perda KTR secara efektif di lapangan. Perda ini sendiri merupakan langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok—terutama bagi perokok pasif, anak-anak, dan ibu hamil, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Sekda Yuliadi Setiawan dalam sambutannya menekankan bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang menyebabkan berbagai penyakit serius.

Baca juga: Pemkab Sampang Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK Jatim, Komitmen Wujudkan Tata Kelola Akuntabel

​"Meminta seluruh pihak untuk bersinergi dan berkomitmen mendukung implementasi Perda ini. Satgas KTR yang baru dikukuhkan diharapkan dapat bekerja dengan baik dan konsisten, melaksanakan tugas melalui kegiatan pencegahan, monitoring, penindakan, evaluasi, dan pelaporan sesuai mandat Perda KTR Nomor 2 Tahun 2025. Satgas diminta untuk bekerja secara nyata demi masa depan Sampang yang lebih sehat."pungkasnya.

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru