Sosialisasi BPK dan DPR RI Dorong Akuntabilitas Dana Desa di Sampang

Reporter : Taufik
Bupati Sampang Slamet Junaidi saat Sambutan Sosialisasi BPK Dorong Akuntabilitas Dana Desa di Sampang

Beritainvestigasinews.id || Sampang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menyelenggarakan kegiatan penting berupa Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Acara ini dipusatkan di Pendopo Kabupaten Sampang, sebagai upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola keuangan desa di wilayah tersebut. Kegiatan ini dihadiri secara menyeluruh oleh para Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa, dan seluruh Camat se-Kabupaten Sampang, menunjukan komitmen kolektif terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jumat (28/11/2025)

Acara yang berlangsung pada akhir November tersebut menampilkan Kepala BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, sebagai narasumber utama yang memberikan paparan teknis. Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, bertindak sebagai keynote speaker untuk memberikan perspektif kebijakan dan pengawasan legislatif terkait dana desa.

Baca juga: Bupati Slamet Junaidi Resmi Lantik Andy Andrian sebagai Direktur Baru RSUD dr. Mohammad Zyn

Turut hadir pula jajaran pejabat tinggi Kabupaten Sampang, termasuk Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz, Ketua DPRD Rudy Kurniawan, Sekda Yuliadi Setiawan, dan jajaran Forkopimda.

Tujuan utama kegiatan ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, adalah untuk memastikan seluruh kepala desa memiliki pemahaman yang memadai. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pengelolaan keuangan desa, mulai dari penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan, dapat berjalan lebih akuntabel dan transparan.

Sosialisasi ini menjadi fondasi untuk memastikan desa memegang peran penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Lewat Lomba Perkutut Nasional Bupati Cup, Pemkab Sampang Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi

Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa Dana Desa adalah amanah besar dari pemerintah pusat, dan nilai anggaran yang terus meningkat menuntut tanggung jawab yang lebih besar. "Kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya sebatas laporan administrasi, tetapi harus memenuhi empat prinsip kunci: Akuntabel, Transparan, Tepat Sasaran untuk kepentingan warga, dan Taat Aturan. Pengelolaan yang baik adalah cerminan dari kepercayaan publik." ujarnya

Dana desa diyakini sebagai modal kepercayaan negara pada desa sebagai ujung tombak pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai level pemerintahan yang paling dekat dengan warga, desa adalah tempat pertama pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi dilakukan secara langsung. Oleh karena itu, akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa menjadi krusial dan harus terus diawasi.

Baca juga: Pemkab Sampang Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK Jatim, Komitmen Wujudkan Tata Kelola Akuntabel

Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, menambahkan bahwa dalam paparannya, ia akan menjelaskan mekanisme kerja BPK agar para Kepala Desa dapat mengantisipasi dan menghindari risiko dalam mengelola anggaran Dana Desa. "BPK sendiri telah melakukan pemeriksaan strategis pada Belanja Desa sejak tahun 2018 hingga 2024, yang mencakup efektivitas pembinaan, kepatuhan pengelolaan, serta program spesifik seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa."tambahnya

Dengan adanya sosialisasi dan pengarahan langsung dari lembaga pengawas negara seperti BPK dan DPR RI ini, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap seluruh perangkat desa dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan integritas tinggi. Pengelolaan dana desa yang akuntabel akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di Kabupaten Sampang.

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru