BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi memintai keterangan Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., M.Si., pada Selasa (9/12/2025), terkait dugaan penyimpangan dana pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi.
“Benar, Rektor Unsrat dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: 17 Tahun FKM Unsrat Mengabdi, Rektor: Tumbuh Menjadi Fakultas yang Diperhitungkan
Dugaan Penyimpangan Dana Kerja Sama dengan Dua Perusahaan BUMN Energi
Bolitobi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap rektor berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH–SDA) Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua orang tersangka yang kini ditahan penyidik, yakni:
LT, Koordinator Kerja Sama periode 2015–2022
JL, Koordinator Kerja Sama periode 2022–2024
Keduanya diduga memainkan peran kunci dalam aliran dan penggunaan dana kerja sama yang kini menjadi objek penyidikan.
Baca juga: Sianida dan Excavator di Nibong, Siapa Melindungi Aktivitas PETI yang Terus Berjalan?
Rektor Diperiksa Dua Jam, Pemeriksaan Berpotensi Berlanjut
Pemeriksaan terhadap rektor berlangsung selama dua jam, mulai pukul 11.00–13.00 WITA. Pihak Kejati tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan pasca-istirahat, mengingat kompleksitas perkara dan kebutuhan pendalaman keterangan.
Penyidikan ini terus bergerak dinamis, bahkan pada 14 Maret 2025 lalu, tim Kejati Sulut telah melakukan penggeledahan di lantai V Gedung Rektorat Unsrat, untuk mengamankan dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan dana kerja sama PPLH–SDA.
Arah Penyidikan: Menguak Pihak-Pihak Lain yang Terlibat
Baca juga: Publik Menunggu Ketegasan APH, Dugaan Gurita Tambang Ilegal Allen Tarore Jadi Sorotan
Dengan pemanggilan Rektor Unsrat, penyidikan terlihat mengarah pada struktur pengelolaan institusi. Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di level struktural maupun operasional.
Kejati Sulut menegaskan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana penelitian dan pengabdian masyarakat tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana kerja sama yang seharusnya digunakan untuk riset dan pengabdian masyarakat justru disinyalir diselewengkan oleh oknum internal kampus. Publik kini menanti transparansi penuh dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang mencoreng dunia akademik Sulawesi Utara ini.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo